SAMPANG, koranmadura.com – Gelar operasi Sikat Semeru selama dua pekan sejak 15-26 Mei 2023, Polres Sampang amankan 9 pelaku tindak pidana kriminal.
Kapolres Sampang, AKBP Siswantoro saat konferensi pers menyatakan kegiatan Operasi Sikat Semeru 2023 ini dilaksanakan selama 12 hari, terhitung mulai 15 hingga 26 Mei 2023.
Dalam operasi tersebut pihaknya mengungkap sebanyak 9 kasus dan mengamankan 9 tersangka, dengan rincian dua kasus senjata tajam (sajam) sebanyak 2 tersangka, empat kasus pencurian sepeda motor (curanmor) sebanyak 4 tersangka, dua kasus pencurian dengan pemberatan dengan 2 tersangka dan satu kasus pencurian dengan kekerasan sebanyak 1 tersangka.
“Jumlah tersangka, ada sembilan tersangka. Namun dari 9 tersangka itu ada dua tersangka yang merupakan residivis,” ujar AKBP Siswantoro saat pers rilis di halaman belakang Mapolres Sampang, Selasa, 30 Mei 2023.
Sedangkan penerapan pasalnya, lanjut Kapolres Sampang menegaskan, untuk kasus sajam nantinya diterapkan pasal Undang-undang Darurat. Kemudian kasus curanmor dan kasus pencurian dengan pemberatan diterapkan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan untuk kasus curas diterapkan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
“Untuk barang bukti kami amankan sebilah celurit, sebuah pisau, dua unit sepeda motor, seekor burung murai, timbangan duduk, satu ponsel serta tabung gas,” paparnya.
Sedangkan Tempat Kejadian Perkara (TKP), pihaknya menyatakan tersebar, di antaranya di jalan raya, tempat parkir hingga di pemukiman warga. (MUHLIS/DIK)