BANGKALAN, koranmadura.com – Walaupun Plt. Bupati Bangkalah, Mohni memutusakan penundaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Tanah Merah Laok, panitia tetap melanjutkan tahapan yang sudah ditetapkan.
Kini panitia Pilkades Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan telah menyerahkan laporan hasil Calon Kepala Desa (Cakades) terpilih ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.
Kuasa hukum Panitia Pilkades Tanah Merah Laok, Bakhtiar Pradinata menyampaikan, kliennya tetap mengikuti tahapan Pilkades yang ditetapkan karena memiliki dasar hukum melalui putusan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Berdasar putusan PTUN, Pilkades Tanah Merah Laok tetap dilanjutkan,” kata dia, Senin, 22 Mei 2023.
Oleh karena itu, lanjut Bakhtiar sapaan akrab Bakhtiar Pradinata, panitia Pilkades sudah melakukan pemungutan suara dan menyerahkan hasil rekapitulasi perolehan suara calon kepala desa terpilih (Cakades) Tanah Merah Laok ke BPD.
“Klien kami tetap akan menyerahkan hasil perolehan suara BPD,” kata dia.
Dia juga menyayangkan atas putusan Plt. Bupati atas penundaan Pilkades Tanah Merah Laok. Sebab, berdasar aturan administrasi pemerintahan, jabatan Plt. tidak boleh mengambil kebijakan yang bersifat strategis.
“Jadi putusan penundaan Pilkades Tanah Merah Laok oleh Plt. Bupati telah melampaui batas kewenangan,” kata dia. (MAHMUD/ROS)