JAKARTA, Koranmadura.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengajukan sejumlah permintaan kepada pemerintah bertepatan dengan Hari Buruh Internasional atau yang terkenal dengan May Day pada 1 Mei 2023.
Salah satu tuntutan Komnas HAM itu adalah meminta Kementerian Tenaga Kerja dan pemerintah daerah untuk mengimplementasikan standar hak asasi manusia dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi pekerja yaitu kehidupan yang layak dan manusiawi.
“Pemerintah juga memastikan iklim usaha dan lingkungan kerja yang lebih aman dan sehat bagi pekerja,” kata Koordinator Sub Komisi Pemajuan HAM Komnas HAM, Anis Hidayah, dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin 1 Mei 2023.
Komnas HAM juga meminta pemerintah untuk memaksimalkan penyerapan tenaga kerja dan membuka lapangan kerja baru seluas-luasnya. Ini penting untuk memberikan tempat kerja bagi begitu banyak pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja akibat pandemi Covid-19.
Selain itu, Komnas HAM menghimbau pemerintah untuk mengambil langkah-langkah mitigasi guna mengurangi risiko dan dampak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Korporasi menerapkan prinsip Business and Human Rights atas tanggung jawab untuk menghormati (Responsibility to Respect) hak asasi manusia pekerja. Pemerintah dan korporasi juga mengimplementasikan kuota 2% dan 1% bagi tenaga kerja disabilitas dan membangun mekanisme reward and punishment bagi BUMN dan korporasi,” kata Anis Hidayah.
Pada bagian lain, Komnas HAM mendorong pemerintah untuk menjamin hak atas kebebasan berserikat bagi pekerja dan pekerja migran serta menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap pengurus dan anggota serikat pekerja yang memperjuangkan hak-hak normatifnya dan mengupayakan pendekatan restorative justice.
Komnas HAM juga mendorong pemerintah dan DPR untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Perlindungan bagi Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). (Sander)