SUMENEP, koranmadura.com – Partai Buruh akhirnnya bisa mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg) untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep.
KPU Kabupaten Sumenep menerima pengajuan berkas bacaleg dari Partai Buruh meski masa pendaftaran sudah berakhir pada 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB, karena ada Surat Dinas dari KPU RI.
Surat Dinas KPU RI nomor: 495/PL.01.4-SD/05/2023 yang diterima KPU Kabupaten Sumenep tertanggal 17 Mei 2023, itu tentang Pengajuan Kembali Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akibat kendala Silon.
Divisi Teknis dan Penyeleggaraan KPU Kabupaten Sumenep Deki Prasetia Utama mengatakan, dengan adanya surat tersebut, dari tiga parpol yang sebelumnya disebut tidak mengajukan bacaleg, yaitu Partai Buruh, Perindo, dan Garuda, hanya Partai Buruh yang bisa mengajukan kembali.
“Karena pada rentang waktu tanggal 1 sampai 14 Mei pukul 23.59, (dari tiga parpol yang sebelumnya disebut tidak mengajukan bacaleg) hanya Partai Buruh yang melakukan registrasi walaupun berkasnya dikembalikan oleh KPU Sumenep karena tidak lengkap (terkendala Silon),” katanya, Kamis, 18 Mei 2023.
Dia menuturkan, setelah menerima surat dinas dari KPU RI itu, pihaknya langsung berkoordinasi dengan LO Partai Buruh di Sumenep. Dan Partai Buruh sudah datang ke KPU Sumenep pada Kamis, 18 Mei 2023, sekitar pukul 10.00 WIB.
KPU Kabupaten Sumenep juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen persyaratan pengajuan bakal calon anggota DPRD Sumenep dari Partai Buruh sesuai prosedur yang ada, dan telah dinyatakan lengkap.
“Setelah dinyatakan lengkap, baru kami beri tanda terima dan berita acara. Sudah, itu saja. Selesai,” kata pria yang akrab disapa Deki ini.
Dengan begitu, dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024, kini hanya dua parpol yakni Perindo dan Partai Garuda yang tidak mengajukan bakal calon anggota DPRD Sumenep. (FATHOL ALIF/ROS)