SAMPANG, koranmadura.com – Nekat nipu di wilayah Sampang, pasangan Suami Istri (Pasutri) asal Kelurahan Bulak Banteng, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, kini harus terancam di jeruji besi. Kedua pasutri ini diketahui masih nikah siri.
Pasutri atas nama Moh Shaleh (28), bersama istrinya Saropah (34), dirungkus Tim Resmob Polres Sampang usai melakukan tindak pidana penipuan terhadap seorang bocah yang masih duduk di Sekolah Dasar (SD) dengan mengambil perhiasan yang dikenakannya. Bahkan aksi kriminal yang dilakukan pasutri ini bukan pertama kali melainkan sudah yang kedua kalinya.
Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto saat dikinfirmasi menceritakan, dalam aksinya, tersangka pasutri Moh Shaleh dan Saropah menggunakan kendaraan sepeda motor Yamaha Xeon dan berpura-pura menanyakan arah lintasan menuju Alun-alun Trunojoyo kepada korban yang masih bocah di saat sedang bermain sepeda motor listrik bersama temannya di jalan Delima, Kelurahan Gunung Sekar.
“Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 13.30 wib, pada Sabtu, 13 Mei 2023 lalu. Kala itu korban bocah sedang berboncengan dengan temannya yang juga masih bocah 12 tahun,” ujar Ipda Sujianto kepada koranmadura.com, melalui keterangan tertulisnya Rabu, 17 Mei 2023.
Lanjut Ipda Sujianto menceritakan, melihat korban menggunakan perhiasan, tersangka Pasutri tersebut melancarkan aksi kriminalnya dengan melakukan sandiwara di hadapan dua korban dengan cara meminjam perhiasan berupa kalung dan gelang yang dikenakan korban untuk ditunjukan kepada seseorang temannya yang disebutkan mempunyai hutang kepada para pelaku. Tersangka pasutri ini membujuk korban agar mau berpura-pura menjadi ponakannya dan mau meminjamkan perhiasannya.
“Usaha tersangka membuahkan hasil, korban pun merasa iba dan mempercayai tersangka, sehingga perhiasan korban diserahkan. Karena tersangka berhasil mendapatkan perhiasan lantas langsung kabur. Korban pun sempat mengejarnya namun kehilangan jejak. Sedangkan teman korban yang sedang bonceng sempat merekam kendaraan tersangka. Sedangkan kerugian korban mencapai sekutar Rp5,7 juta,” ujarnya.
Setelah kedua tersangka berhasil kabur, Ipda Sujianto mengatakan, peristiwa itu kemudian dilaporkan ke instansinya, sehingga beberapa hari kemudian berhasil dilakukan penyelidikan. Kedua pasutri tersebut diamankan oleh Tim Resmob Polres Sampang di jalan Jaksa Agung Suprapto sekitar pukul 15.30 wib di sore hari. Kedua pelaku tersebut mencoba meninggalkan Kabupaten Sampang untuk pulang ke Surabaya.
“Kedua pelaku diamankan saat melintas ingin menuju ke arah barat, yaitu pulang ke Surabaya. Mereka diamankan beserta barang bukti perhisan milik korban. Kedua pelaku diancam dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP yaitu berupa tindak pidana penipuan,” pungkasnya. (MUHLIS/ROS)