Oleh: Ahmad Mahrus Alie | IKA PMII Kabupaten Sampang
Kini kita, masyarakat Indonesia, telah masuk pada tahun politik yakni pemilihan umum yang akan digelar Februari Tahun 2024 yang akan datang. Pemilu merupakan salah satu elemen terpenting untuk merawat kedaulatan rakyat, karena memposisikan rakyat sebagai titik utama pemegang kedaulatan primer. Terhitung, Indonesia telah lima kali menyelenggarakan pemilu legislatif dan empat kali pemilu presiden pasca reformasi, yang dimulai dari Tahun 1999, tahun 2004, tahun 2009, tahun 2014, dan tahun 2019.
Pada pemilu tahun 2019 dilaksanakan dengan sistem pemilu serentak pertama yang menggabungkan pemilihan Anggota Dewan perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta pemilihan presiden dan wakil presiden. Pemilu pada tahun tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (UU Pemilu). UU Pemilu tersebut menyedarhanakan dan menyelaraskan bebarapa aturan pemilu dalam satu undang-undang yakni UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilihan presiden dan wakil persiden, UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang pemilihan umum DPR, DPD, dan DPRD.
Dalam penerapan beberapa pasal tersebut kemudian muncul Konsep pemilihan umum wakil rakyat secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil yang dimandatkan dalam pasal 22E ayat (1) UUD Tahun 1945. Oleh karena itu, kemudian sistem pemilu di Indonesia memakai sistem proporsional terbuka yang dimuat dalam Pasal 168 UU No.7 Tahun 2017.
Pengertian sistem proporsional di Indonesia
Sistem proporsional adalah sistem pemilihan umum yang menggunakan persentase kursi DPR yang dibagikan kepada masing-masing partai politik dengan disesuiakan berdasarkan jumlah suara yang diperoleh masing-masing partai politik.
Sistem proporsional dibagi menjadi dua macam, yakni sistem proporsional terbuka dan sistem proposional tertutup. Dalam sejarahnya kedua sistem proporsional ini pernah diterapkan di Indonesia. Sistem proporsional tertutup di Indonesia pernah diterapkan pada tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997. Melansir dalam situs Garuda Kemdikbud. Kemudian baru pada pemilu 2004, 2009, 2015 dan 2019 Indonesia menerapkan sistem proporsional terbuka.
Sistem proporsional terbuka adalah sistem pemilihan umum yang mengatur pemilih mencoblos partai politik ataupun calon yang bersangkutan. Dalam sistem ini pemilih dapat langsung memilih calon legislatif yang dikehendaki untuk dapat duduk menjadi anggota dewan. Sedangkan dalam pemilu proporsional tertutup pemilih hanya mencoblos nama partai tertentu, kemudian partai yang menentukan nama-nama yang akan duduk menjadi anggota dewan.
Rekontruksi kepentingan masyarakat dan partai politik
Sistem pelaksanakaan pemilu Tahun 2024 kini masih menunggu hasil putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI). Sampai saat ini, sistem pemilihan terbuka dan tertutup masih terus menjadi perbincangan di masyarakat. Sistem pelaksanaan pemilu terbuka dianggap partai politik teramputasi karena yang muncul dominan adalah figur orang perorang. Akibatnya partai politik tidak lagi dipandu oleh visi idealisme, kebangsaan, ideologi, kaderisasi, dedikasi, dan komptensi untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang terjadi dimasyarakat. Tetapi digantikan dengan demokrasi electoral pragmatis yang dapat diyakini Ketika terpilih dia akan menggunakan kekuasaannya untuk mengembalikan modal. sehingga lebih mengarah pada money politik saat pelaksanaan pemilu.
Oleh karena itu, jika putusan nanti menggunakan sistem terbuka. Maka masyarakat harus Kembali mengkontruks kepentingan dirinya untuk lebih membaca profil calon wakil rakyat yang akan dipilihnya yang dapat membangun Indonesia lebih baik lagi. Tidak mengedepankan kepentingan sesaat, yakni memilih hanya karena memberi uang yang lebih besar dari calon yang lain.
Kemudian jika pelaksanaan pemilu tahun 2024 ini diputuskan tertutup. Maka, semua partai politik juga harus mengkontruksi kembali visi dan misinya. Partai harus melakukan penyaringan calon yang baik. Mengatur mekanisme penentuan nomor urut calonnya dengan menggunakan evaluasi terstruktur. Sehingga dalam penentuan calon wakil rakyat yang akan diloloskan memunculkan orang yang visoner dalam mengawal keinginan-keinginan masyarakat. Karena jelas partai politiklah yang menjadi penentu dalam sistem pemilu tertutup.
Rekontruksi visi dan misi partai politik dan masyarakat menjadi landasan utama dalam menghadapi pemilu 2024. Sebab ada ditangan mereka arah pembangunan negara ini dimasa yang akan datang. (*)