SUMENEP, koranmadura.com – Panasihat Hukum Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (Gema Aksi) Marlaf Sucipto membenarkan jika beberapa warga yang sebelumnya gencar menolak rencana pembangunan tambak garam di kawasan pantai Gersik Putih, Kecamatan Gapura dilaporkan ke Polres Sumenep.
”Benar ada empat orang sesuai surat yang kami terima dari Polres Sumenep untuk diklarifikasi soal panyanderaan alat berat atau ponton beserta excavator,” katanya, Minggu, 7 Mei 2023.
Marlaf pun memastikan semua kliennya akan hadir memenuhi panggilan Satreskrim Polres Sumenep sebagai bentuk ketaatan dan kepatuhan terhadap hukum.
Menurut dia, keempat warga Desa Gersik Putih itu akan menyampaikan secara detil mengenai kronologis dan alasannya menolak reklamasi untuk pembangunan tambak garam.
”Besok pasti semuanya hadir. Dan kami pastikan pula, apa yang dilakukan warga adalah bagian untuk mempertahankan laut yang dilindungi oleh Undang-Undang agar tidak diotak-atik,” tegas mantan aktivis PMII UIN Sunan Ampel Surabaya ini.
Keempat warga Desa Gersik Putih yang dilaporkan ke Polres Sumenep itu ialah Junaidi, Jumasra, Harjono, dan Zubaidi.
Sesuai surat panggilan Polres nomor: K/532/V/2023 Satreskrim itu, keempatnya akan dimintai keterangan secara bergilir oleh penyidik di Unit Idik III Satreskrim Polres Sumenep.
”Benar (ada surat pemanggilan, red). Masih proses klarifikasi,” kata Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko melalui Kasubag Humas Polres AKP Widiarti.
Sebelumnya, warga mengatasnamakan Gema Aksi berunjuk rasa dengan menghentikan paksa kegiatan reklamasi laut untuk pembangunan tambak garam di kawasan pantai Desa Gersik Putih pada Jumat, 14 April 2023, lalu.
Selain protes terhadap Kepala Desa Gersik Putih, Muhab, beserta perangkatnya atas kebijakannya memfasilitasi pengusaha membangun tambak di lokasi tersebut, saat itu, warga juga menghentikan paksa penggarapan tambak di tengah laut.
Excavator beserta operatornya yang tengah menguruk laut juga dipindah ke lokasi awal di Dermaga Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget.
Aksi warga itu merupakan kesekian kalinya dilakukan untuk menolak pembangunan tambak garam, namun pemerintah desa beserta penggarap ngotot mereklamasi pantai untuk dibangun tambak seluas 42 Hektar.
Warga menilai pembangunan tambak di lokasi tersebut akan berdampak buruk terhadap lingkungan dan ekosistem laut. Penghasilan warga sekitar dan nelayan luar yang biasa menangkap ikan dan mencari rajungan di kawasan tersebut juga terancam hilang. FATHOL ALIF