JAKARTA, Koranmadura.com – Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga anggota DPR RI, Bukhori Yusuf, dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istri keduanya, wanita berinisial M. Hanya saja, proses di kepolisian berjalan sangat lamban.
Dalam rilis kuasa hukum korban KDRT, Srimiguna yang diterima di Jakarta, Senin 22 Mei 2023 dijelaskan, Korban M berstatus sebagai istri kedua Bukhori Yusuf, anggota DPR Fraksi PKS dari Jawa Tengah.
Srimiguna menjelaskan, M dan Bukhori Yusuf resmi berumah tangga sejak 2022. Namun sejak itu pula, M sering mendapat perlakuan KDRT dari Bukhori Yusuf.
Tindakan yang dilakukannya adalah menonjok berkali-kali ke tubuh korban, menampar pipi, bibir, menggigit tangan, mencekik leher, membanting, dan menginjak-injak tubuh korban saat sedang hamil.
“Akibat perbuatan itu, korban mengalami pendarahan. Bahkan BY pernah melakukan KDRT dengan memukul korban menggunakan kursi hingga babak belur. Dan membekap wajah korban dengan bantal hingga Korban kesulitan bernafas,” ujar Srimiguna.
Srimiguna mengatakan, setelah melakukan KDRT, Bukhori Yusuf seringkali merayu, memohon dan meminta maaf kepada Korban.
Namun karena tidak ada perubahan perilaku, korban beberapa kali berupaya untuk melaporkan pelaku kepada polisi. Namun karena ketimpangan relasi kuasa, ketidaksetaraan, dan kelemahan, korban akhirnya takut juga melaporkan Bukhori Yusuf yang seorang Anggota DPR.
Bukhori Yusuf juga kerap berupaya agar korban tidak melaporkan perbuatannya kepada polisi dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
“Akhirnya Bulan November 2022 Korban memberanikan diri melaporkan seluruh perbuatan BY kepada polisi. Korban kemudian melakukan permohonan Perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), pada Desember 2022 dan sejak Januari 2023 setelah dilakukan serangkaian prosedur oleh LPSK Korban Resmi menjadi Terlindung LPSK pada Januari 2023, dengan Perlindungan Fisik melekat (Pamwalkat) dan Pendampingan Pemulihan Psikis oleh Psikolog LPSK,” jelas Srimiguna.
Srimiguna menginformasikan, sejak awal November 2022 Lapor Polisi, Proses Penyelidikan telah memakan waktu yang sangat lama oleh Kepolisian Polrestabes Kota Bandung Jawa Barat. Hampir tujuh bulan lamanya korban bersabar dan berjuang mencari keadilan secara normatif tanpa viral dan tanpa media. Sejak Mei 2023, proses penyelidikan di Polrestabes Kota Bandung telah naik dan dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri di Jakarta.
“Mengingat Terlapor adalah Anggota DPR RI aktif 2019-2024, Kuasa Hukum Korban berharap Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat segera menetapkan status tersangka berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup yakni Visum et Repertum, Rekam Medis, Bukti Elektronik (CCTV, Voice Recorder, Video Recorder, pesan/chat) dan saksi-saksi. Dan Kepolisian dapat bekerja secara presisi serta profesional dalam memberikan Keadilan kepada Korban seorang perempuan masyarakat biasa, meskipun terlapor adalah Oknum anggota DPR RI Aktif,” jelasnya.
Selain proses di polisi, pihaknya juga akan akan melakukan upaya Pengaduan Pelanggaran Kode Etik ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Seba Bukhori Yusuf diduga melanggar Pasal (1) ayat (2) Peraturan Dewan Perwakilan rakyat Republik Indonesia No 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Bukhori Yusuf juga diduga melanggar Pasal (2) ayat (4), bagian kedua Integritas Pasal (3) angka (1) yang menyebutkan bahwa anggota harus menghindari perilaku tidak pantas atau tidak patut yang dapat merendahkan citra dan kehormatan DPR baik di dalam gedung DPR maupun di luar gedung DPR menurut pandangan etika dan norma yang berlaku dalam masyarakat. (Sander)