BANGKALAN, koranmadura.com – Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka Syamsuri, mantan Kepala Desa (Kades) Kelbung, Kecamatan Galis, Bangkalan, Madura, Jawa Timur, belum bisa dijemput oleh ke Polres Sampang.
Sebab, DPO milik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan tersebut masih menjalani proses hukum atas dugaan kasus kepemilikan senjata tajam (Sajam) yang kepergok di Lingkar Selatan Sampang.
Kasi Intel Kejari Bangkalan, Imam Hidayat menyampaikan, pihaknya sudah berkoordinasi kepada Polres Sampang perihal buronannya yang berhasil diamankan. Proses penjemputan menunggu proses hukumnya selesai.
“Proses hukum di Kejari tetap berjalan dan proses hukum di Polres Sampang juga tetap berjalan. Penjemputan nanti menunggu selesainya di Sampang,” kata dia, Sabtu, 20 Mei 2023.
Dia menjelaskan, Syamsuri masuk daftar DPO karena ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Kelbung. Dia ditetapkan tersangka bersama dengan istri serta pendamping PKH.
“Sudah 8 bulan yang lalu kami tetapkan mantan Kades Kelbung sebagai DPO atas kasus korupsi PKH,” kata dia.
Berdasarkan penyidikan tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bangkalan, kata Imam sapaan akrab dia, tersangka menilap miliaran uang PKH. Modusnya kartu PKH tidak diserahkan kepada pemiliknya sejak 2017 hingga 2021.
“Ada lima orang yang kami tetapkan tersangka, kerugian negara diktaksir Rp3 miliar,” kata dia. (MAHMUD/ROS)