BANGKALAN, koranmadura.com – Penundaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur ke dua kalinya ini dinilai cacat hukum.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum panitia Pilkades, Bakhtiar Pradinata. Menurut dia, keputusan penundaan Pilkades Tanah Merah Laok yang dikeluarkan oleh Plt. Bupati melampau batas kewenangannya.
“Jadi menurut hemat kami penundaan Pilkades di Tanah Merah Laok tidak sesuai aturan,” kata dia, Sabtu 13 Mei 2023.
Langkah yang diambil Plt. Bupati dinilai melanggar UU nomor 32 tahun 2004 junto nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, serta UU nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.
“Dalam undang-undang tersebut pejabat Plt. tidak boleh mengambil kebijakan yang sifatnya strategis. Jadi kami menilai bapak Plt. sudah melampau batas kewenangan,” uajar dia.
Oleh sebab itu, Bakhtiar sapaan akrab Bakhtiar Pradinata menuding Plt. Bupati tidak tahu aturan tentang administrasi pemerintahan. Seharusnya, kata dia, Plt. Bupati mengetahui batas kewenangnnya sebagai jabatan Plt.
“Plt. Bupati sebagai panutan, jangan sampai memberikan contoh tidak baik dalam administrasi pemerintahan,” kata dia.
Atas keputusan penundaan yang cacat hukum tersebut, Panitia Pilkades Tanah Merah Laok tak menggubris keputusan Plt. Bupati tersebut. Sebab, pihaknya juga sudah memiliki kekuatan hukum tetap atas pelaksanaan Pilkades.
“Kami tetap melanjut tahapan Pilkades, karena kami punya putusan dari PTUN untuk melanjutkan Pilkades,” kata dia. (MAHMUD/ROS)