BANGKALAN, koranmadura.com – Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Bangkalan, Joko Supriyono mengakui pejabat Plt. Bupati tak boleh merotasi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.
“Memang Plt. Bupati tidak boleh merotasi JPT, kecuali sudah dapat izin dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tidak apa-apa,” kata dia, Rabu, 24 Mei 2023.
Namun, pihal rotasi 8 JPT Pratama tersebut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan sudah mengajukan permohonan untuk melakukan rotasi ke KASN dan hasilnya, kata dia, mendapatkan izin dari pihak KASN.
“Rotasi 8 JPT Pratam sudah sesuai prosedur,” ujar dia.
Dia menambahkan, rotasi JPT Pratama merupakan kebutuhan di lingkungan Pekab Bangkalan. Kata Joko, sapaan akrab Joko Supriyono ada beberapa jabatan kosong yang perlu diisi, agar roda pemerintahan berjalan baik.
“Karena ada kekosongan dan memang harus segera diisi untuk kondusivitas program Bangkalan,” kata dia.
Diketahui sebelumnya, anggota DPRD Bangkalan, Mahmudi mengkritik proses rotasi JPT Pratama yang diduga telah melanggar peraturan. Menurut dia, jebatan Plt. Bupati tidak berwenang melakukan rotasi.
“Rotasi JPT Pratama melanggar UU nomor 32 tahun 2004 junto nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, serta UU nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan,” kata dia. (MAHMUD/ROS)