BANGKALAN, koranmadura.com – Video viral warga ramai-ramai bawa Seneta Tajam (Sajam) ke kantor Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur berbuntut panjang di kepolisian.
Pasalnya Kepolisian Resor (Polres) Bangkalan membuat geram atas sewenang-wenangnya warga yang diduga dari Desa Tagungguh itu membawa Sajam di kawasan keramaian publik, pada 4 Mei 2023.
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, pihaknya sedang mendalami aksi yang tidak kurang mengenakkan di kantor Kecamatan Tanjung Bumi. Ada beberapa saksi sudah dilakukan pemanggilan.
“Kami panggil dua saksi dari kedua pendukung calon kepala desa di Desa Tagungguh, kami dalami dulu,” kata dia, Rabu, 10 Mei 2023.
Dia menjelaskan, di momen Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahap 2 ini, pihaknya telah melakukan operasi Sajam dan pistol besar-besaran. Khususnya di desa yang menggelar pesta demokrasi desa.
“Jika ketahuan bawa Sajam atau pistol kami akan tindak tegas,” kata dia.
Perlu diektahui, membawa Sajam dan atau pistol dilarang dalam Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951. Dalam pasal 1 dan 2 dijelaskan, jika terbukti bersalah akan diancam hukuman 10 tahun penjara. (MAHMUD/ROS)