SUMENEP, koranmadura.com – Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur mengungkap kasus pembakaran kayu hingga dua kali di Kantor MWC NU Lenteng, Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Polisi telah menangkap pelaku pembakaran kayu milik MWC NU Lenteng, yaitu seorang laki-laki berinisial S, warga Desa Jambu, Kecamatan Lenteng.
“Modus operandi pelaku adalah merasa jengkel karena MWC NU Kecamatan Lenteng menguruk halaman depan sisi timur dengan tanah yang menutupi jalan Dusun Tambak dan saluran irigasi, sehingga bila hujan terjadi banjir,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko, Jumat, 12 Mei 2023.
Kepada polisi, pelaku juga mengaku bahwa sudah mengingatkan berulang-ulang namun tetap tidak segera dibersihkan. Sehingga dinilai mengganggu kegiatan S dan warga sekitar.
Pelaku yang jengkel akhirnya melakukan pembakaran kayu milik MWC NU Kecamatan Lenteng dengan menggunakan ban sepeda motor bekas yang kemudian diisi kain/kertas, bensin dan oli bekas.
“Kemudian ujungnya diikat dengan tali tis dan ujung ban juga gunting segitiga rumbai untuk memudahkan menyalakan api,” kata Kapolres Edo.
Akibat terjadinya pembakaran tersebut, MWC NU Lenteng mengalami kerugian kurang lebih Rp36 juta rupiah.
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 187 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tambah Kapolres Edo. (FATHOL ALIF/DIK)