JAKARTA, Koranmadura.com – Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.
“Atas hasil pemeriksaan tersebut, penyidik telah tingkatkan status yang bersangkutan (Johnny G Plate menjadi tersangka,” kata Dirdik Kuntadi kepada wartawan, Rabu 17 Mei 2023 di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
Johnny G Plate memenuhi panggilan Kejaksaan Agung pada Rabu 17 Mei 2023. Setelah menjalani pemeriksaan, pada pukul 12.09 dia keluar ruangan didampingi Pengamanan Dalam (Pamdal) dan penyidik Kejaksaan Agung.
Saat keluar dari ruang pemeriksaan, Johnny G Plate yang juga politisi Partai Nasdem sudah mengenakan rompi pink dan tangan diborgol. Pada bagian depan tertulis JAMPidsus. Jhonny G Plate langsung dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, politisi asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu juga langsung ditahan oleh Kejaksaan Agung. (Sander)