SUMENEP, koranmadura.com – Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur menangkap pelaku pembakaran kayu bangunan di Kantor MWC NU Lenteng yang terjadi pada 23 April dan 5 Mei 2023.
Pelaku diketahui seorang laki-laki berinisial S, warga Desa Jambu, Kecamatan Lenteng. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 187 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko mengatakan, dalam menangani kasus pembakaran kayu di Kantor MWC NU Lenteng pihaknya di-back up tim Labfor Polda Jatim dan Ditreskrimum Polda Jatim.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu kantong plastik abu sisa kebakaran dari TKP pertama dan kedua, satu botol plastik dan satu lembar kertas.
Kemudian sebuah gunting berukuran kecil, sebuah gunting berukuran besar, selang plastik bening UK ukuran diameter 0,5 cm dengan panjang 143 cm.
“Selanjutnya berupa satu kantong plastik tali tis warna hitam, satu buah besi cor diameter 12 ml panjang 47cm bentuk L dan satu botol plastik bekas teh pucuk tutup warna coklat,” ujarnya. (FATHOL ALIF/DIK)