SUMENEP, koranmadura.com – Empat orang warga Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur untuk memberikan keterangan, Senin, 8 Mei 2023.
Keempatnya ialah Jumasra, Junaidi, Harjono, dan Zubaidi. Semuanya merupakan warga Dusun Gersik Putih Barat, Desa Gersik Putih. Mereka dilaporkan ke polisi oleh investor atas kasus dugaan penyanderaan ponton dan excavator.
Selama ini, empat orang yang dipolisikan itu terlibat aktif menolak pembangunan tambak garam di kawasan Pantai Desa Gersik Putih oleh investor yang difasilitasi pemerintah desa setempat.
Sebelum menghadap penyidik, keempatnya didoakan oleh puluhan warga Desa Gersik Putih yang juga datang ke Kantor Polres Sumenep untuk memberikan dukungan moral, bahwa tindakan mereka selama ini sudah benar dan bukan pelaku kriminalitas.
“Kami datang ke Polres bersama beberapa warga lainnya untuk membersamai empat orang yang dipanggil polisi berkaitan dengan laporan penyanderaan bego atau excavator,” kata Ketua Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (Gema Aksi), Amirul Mukminin.
Dia memastikan, empat orang yang dipanggil Polres tidak sendirian dalam menghadapi proses hukum. “Apa yang dilakukan warga (aksi menolak reklamasi untuk dibangun tambak garam, red), sebatas untuk mempertahankan laut, agar tidak dieksploitasi,” ucapnya.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menjelaskan pemanggilan terhadap empat warga Desa Gersik Putih untuk meminta klarifikasi atas pengaduaan masyarakat (dumas) mengenai panyanderaan ponton dan excavator.
“Saat ini, masih proses permintaan keterangan oleh penyidik. Semuanya hadir, tidak ada yang mangkir dari panggilan,” ujar Polwan yang akrab disapa Widi. (FATHOL ALIF/DIK)