PAMEKASAN, koranmadura.com – Sebanyak 11 Warga Negara Asing (WNA) dipulangkan paksa oleh Imigrasi Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Mereka asal negara Malaysia dan satu dari Arab Saudi.
Kasi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Pamekasan, Agus Surono mengatakan puluhan WNA itu dipulangkan karena izin tinggal mereka overstay.
“WNA harus patuh aturan, mereka yang dipulangkan karena melanggar UU nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, yakni melebihi izin tinggal yang ditentukan,” kata Agus Surono, Sabtu, 13 Mei 2023.
Menurutnya, WNA diperbolehkan lebih lama di Indonesia sekalipun izin tinggal overstay, dengan syarat membayar beban Rp 1.000.000 perhari.
“WNA yang tidak mempu membayar beban overstay dikenakan sanksi, yakni dideportasi,” terangnya. (RIDWAN/ROS)