BANGKALAN, koranmadura.com – Mulai tahun 2023, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, menaikkan tarif retribusi sampah rumah tangga, dari Rp2.000 setiap bulan menjadi Rp3.500.
Kepala DLH Kabupaten Bangkalan, Anang Yulianto menyampaikan, berdasarkan kajian dan peraturan yang sudah ditetapkan, pihaknya menaikkan Rp1.500 dari tarif retribusi sampah untuk rumah tangga.
“Kami sudah berlakukan sejak awal tahun 2023 kemarin,” kata dia, Selasa, 23 Mei 2023.
Sistem penarikan ada dua cara, kata Anang, sapaan akran Anang Yulianto, yakni menempatkan petugas di beberapa tempat dan melalui penagihan ke setiap rumah warga yang jadi pelanggan penarikan sampah.
“Kami menempatkan petugas di kator PDAM dan PLN. Jika sudah bergabung melalui pengelolaan sampah ditarik oleh petugas pengambil sampah,” kata dia.
Dia menambahkan, penarikan retribusi yang melalui petugas dari Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R), selain membayar retribusi sampah Rp3.500 juga ditambah biaya jasa angkut sampah.
“Untuk biaya jasa angkut, yang diambil di setiap rumah-rumah tergantung kebijakan dari setiap petugas TPS3R, melihat dari jarak pengambilan juga,” kata dia. (MAHMUD/ROS)