SUMENEP, koranmadura.com – Sebanyak 695 bakal calon legislatif (Bacaleg) dari 16 partai politik (Parpol) akan memperebutkan 50 kursi DPRD Sumenep di Pemilu 2024 mendatang.
Jumlah tersebut bertambah dari yang dipublikasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep sebelumnya, yaitu 653 Bacaleg dari 15 Parpol.
Adanya penambahan jumlah Bacaleg itu setelah Partai Buruh mengajukan Bacalegnya ke KPU Kabupaten Sumenep pada Jumat, 18 Mei 2023, kemarin atau setelah beberapa hari masa pendaftaran ditutup pada 14 Mei 2023 pukul 23.59.
KPU Kabupaten Sumenep menerima pengajuan berkas bacaleg dari Partai Buruh meski masa pendaftaran sudah berakhir pada 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB, karena ada Surat Dinas dari KPU RI.
Surat Dinas KPU RI nomor: 495/PL.01.4-SD/05/2023 yang diterima KPU Kabupaten Sumenep tertanggal 17 Mei 2023, itu tentang Pengajuan Kembali Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akibat kendala Silon.
“Sekarang jumlah totalnya 695 Bacaleg. Bertambah 42 dari Partai Buruh,” kata Komisioner KPU Sumenep Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Deki Prasetia Utama.
Dikatakan Deki, saat ini KPU Kabupaten Sumenep melakukan verifikasi terhadap administrasi dokumen persyaratan Bacaleg yang telah diajukan oleh 16 dari 18 Parpol peserta Pemilu 2024. Dua Parpol tidak mendaftarkan Bacalegnya, yaitu Partai Perindo dan Partai Garuda.
“Verifikasi administrasi dokumen persyaratan Bacaleg yang sudah didaftarkan Parpol dimulai sejak 15 Mei sampai nanti tanggal 23 Juni 2023,” ujar dia. (FATHOL ALIF/ROS)