JAKARTA, Koranmadura.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberi signal bahwa pengusutan kasus korupsi di Kementerian Komunikasi dan Informatika tidak akan berhenti di Johnny Plate. Lembaga itu akan mengusut kemungkinan aliran dana hasil korupsi hingga ke partai politik (Parpol).
Demikian diungkapkan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi usai mengumumkan Johnny G. Plate sebagai tersangka di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 17 Mei 2023.
“Terkait aliran dana dan sebagainya tentu saja saat ini masih kita dalami dan nanti tunggu saja. Makanya kami juga setelah menetapkan tersangka ini, kegiatan tidak berhenti begitu saja, kita masih melakukan pengumpulan alat bukti lain. Kalau nanti ketemu pasti akan kami sampaikan,” kata Kuntadi.
Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022, setelah memiliki dua alat bukti. Johnny G Plate juga langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Lebih jauh Kuntadi menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan korupsi yang melibatkan Johnny G Plate ini merugikan negara hingga Rp 8,32 triliun.
Kuntadi memastikan, pengusutan aliran dana hasil korupsi masih terus bergulir. Begitu juga dengan penelusuran aset. Bahkan, beberapa aset sudah dilakukan penyitaan.
“Ini tentu masih bergulir. Ada satu titik poin yang kita cermati bersama dalam kasus ini, kita ingat peristiwa ini dana yang digulirkan proyek senilai Rp10 triliun sekian, kerugian negara Rp8 triliun sekian harus kita cermati bersama. Ini bukan peristiwa pidana biasa,” ucap Kuntadi.
Adapun Johnny Plate adalah Sekjen Partai Nasdem. Dia menduduki jabatan Menteri Komunikasi dan Informatika pada Kabinet Indonesia Maju sejak 2019, setelah Partai Nasdem ikut berjuang mendukung dan memenangkan Presiden Jokowi pada Pilpres 2024. (Sander)