BANGKALAN, koranmadura.com – Hampir 60 persen fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bangkalan, dikelola M Shodik. Hal ini disampaikan mantan Kadis PUPR, Ishak Sudibyo dalam sidang kesaksian Eks. Bupati Ra Latif.
“Iya hampir 60 persen proyek yang ada dikelola M. Shodik,” kata dia, dalam kesaksian sidang di Pengadilan Tipikor, Surabaya, Jumat, 19 Mei 2023.
Dia mengatakan, sebelum dilakukan proses lelang dirinya menyerahkan list proyek bersama M. Shodik ke terdakwa bupati non aktif, Abdul Latif Amin Imron. Tujuannya, ingin memastikan proyek tersebut dibawa oleh M. Shodik.
“Iya benar, saya bawa list proyek ke pak bupati bersama M. Shodik,” ujar dia.
Namun dirinya saat ditanya besaran fee proyek yang ditarik setiap pekerjaan, Yoyok, sapaan akrab Ishak Sudibyo mengaku tidak tahu. Kata dia, yang memahami terkait penarikan besaran fee proyek adalah M. Shodik.
“Saya tidak tahu, hanya M. Shodik yang memahami,” kata dia.
Namun demikian, Eks. Bupati Bangkalan, Ra Latif saat ikut persidangan secara online menyangkal atas kasaksian yang diberikan oleh mantan Kadis PUPR tersebut. “Tidak benar yang disampaikan pak Yoyok,” kata dia.
Perlu diketahui, M. Shodik adalah anggota Komisi Informasi (KI) Bangkalan. Dia disebut-sebut orang kepercayaan Eks. Bupati Ra Latif urusan proyek. Mencuat kabar fee proyek yang ditarik mulai dari 5-10 persen setiap pekerjaan. (MAHMUD/ROS)