BANGKALAN, koranmadura.com – Kabid Bina Marga, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bangkalan, Madura, Jawa Timur Guntur Setyabudi memberikan kesaksian di persidangan dugaan korupsi lelang jabatan.
Persidangan dugaan kasus jual beli jabatan yang menyeret Eks. Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron beserta 5 kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 16 Mei 2023.
Guntur, sapaan akrab dia mengaku, dirinya sempat diperintahkan Eks. Kadis PUPR Wildan Yulianto untuk mengumpulkan uang Rp150 juta. Kata dia, uang ini dipergunakan untuk lelang kenaikan jabatan.
“Uang tersebut diberikan kepada Erwin, Kabag Protokol. Dia orang kepercayaan Eks. Bupati Ra Latif,” kata dia, Kamis, 18 Mei 2023.
Dia beberkan sumber pengumpulan uang Rp150 juta itu dari setoran fee proyek setiap titik Rp2,5 juta. Tak hanya buat persiapan lelang jabatan, uang tersebut dipersiapkan untuk Lembaga Swadaya Manusia (LSM) dan media.
“Uangnya dikumpulkan dari setiap kontrak-kontrak kerja, rata-rata Rp2,5 juta, dana memang disiapkan dana untuk LSM atau media juga,” kata dia. (MAHMUD/ROS)