SAMPANG, koranmadura.com – Penyelesaian berkas perkara kasus seorang ayah (M) menghamili anak tirinya di Kecamatan Pengarengan, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, kini terus dikebut oleh pihak kepolisian.
Kapolres Sampang, AKBP Siswantoro melalui Kasat Reskrim AKP Sukaca menegaskan, saat ini pelaku sudah mendekam di balik jeruji tahanan Mapolres Sampang. Sedangkan untuk proses penyelesaian berkas perkaranya masih dalam perampungan.
“Berkas perkaranya masih belum, sementara kami masih melengkapinya. Kalau sudah selesai semua, kami akan segera melimpahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Sampang,” tegasnya, Rabu, 31 Mei 2023.
Sementara target penyelesaiannya, AKP Sukaca juga menyatakan, dari waktu 20 hari penahanan dan perpanjangan waktu selama 40 hari, pihaknya masih tenggat waktu selama 60 hari atau dua bulan untuk menyelesaikan berkas perkara untuk pelimpahan ke JPU.
“Jadi tidak sampai 60 hari atau dua bulan, saya pastikan berkas perkara kasus itu kami sudah limpahkan ke Kejaksaan,” janjinya. (MUHLIS/DIK)
Baca juga: Bejat! Anak Tirinya Disetubuhi Hingga Hamil, Pelaku Kini Diamankan