JAKARTA, Koranmadura.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) merevisi Peraturan KPU No 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, khusus tentang cara penghitungan 30 persen jumlah bakal calon anggota legislatif perempuan di setiap daerah pemilihan.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Idham Holik dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu 10 Mei 2023 menjelaskan, perubahan ini dilakukan setelah menggelar rapat bersama DKPP dan Badan Pengawas Pemilu.
“KPU, Bawaslu, dan DKPP telah melakukan rapat koordinasi bersama pada tanggal 9 Mei 2023 dan menyepakati untuk dilakukan perubahan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, yang terkait dengan cara penghitungan 30% jumlah Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Perempuan di setiap Dapil,” katanya.
Adapun perubahan yang dilakukan pada Peraturan KPU No 10 Tahun 2023 itu adalah Pasal 8 ayat (2). Selain itu, ditambahkan satu pasal lagi yaitu Pasal 94 A di antara Pasal 94 dan Pasal 94.
Sebelumnya Pasal 8 ayat (2) berbunyi, “Dalam hal penghitungan 30% (tiga puluh persen) jumlah Bakal Calon Perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan, maka apabila dua tempat decimal di belakang koma bernilai: (a) Kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau (b) 50 (lima puluh) atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.”
Setelah direvisi, pasal itu berbunyi, “Dalam hal penghitungan 30% (tiga puluh persen) jumlah Bakal Calon Perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas.”
Sementara Pasal 94A yang akan disisipkan di antara Pasal 94 dan 95 terdiri dari dua ayat. Ayat (1) berbunyi, “Bagi Partai Politik Peserta Pemilu yang telah mengajukan daftar Bakal Calon sebelum berlakunya Peraturan Komisi ini, melakukan perbaikan daftar Bakal Calon sampai dengan batas akhir masa pengajuan Bakal Calon.”
Sementara ayat (2), “Dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu tidak dapat melakukan perbaikan daftar Bakal Calon sampai dengan batas akhir masa pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melakukan perbaikan daftar Bakal Calon pada tahapan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon.“
“Mengingat waktu pengajuan Bakal Calon Anggota DPR dan DPRD untuk Pemilu Tahun 2024 sedang berjalan, maka perubahan Peraturan KPU tersebut akan segera dilakukan, dan akan dikonsultasikan kepada DPR dan Pemerintah pada kesempatan pertama,” pungkas Idham Holik. (Sander)