PAMEKASAN, koranmadura.com – Pimpinan PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Pamekasan, Feri Asmoro secara resmi mengaku telah melaporkan maraknya dugaan pencurian kabel listrik di wilayah Madura, Jawa Timur, kepada kepolisian.
Menurutnya, pencurian kabel atau komponen peralatan listrik lainnya yang terdapat di konstruksi gardu tiang PLN dapat menyebabkan terjadinya pemadaman di wilayah sekitarnya.
“Masyarakat diimbau untuk mencurigai setiap oknum berkedok PLN dengan menanyakan surat tugas pelaksanaan pekerjaan dan identitas. Apabila orang tersebut tidak bisa menunjukkan keduanya, segera laporkan ke Kantor PLN terdekat atau Call Center 123 serta aparat atau petugas keamanan di sekitar,” kata Feri Asmoro, Selasa, 30 Mei 2023.
Pihaknya menambahkan, pencurian kabel atau alat komponen peralatan listrik itu terancam pidana dengan pasal 362 KUHP juncto pasal 363 KUHP juncto pasal 408 KUHP.
“Ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” jelasnya.
Perlu diketahui, dugaan pencurian kabel NYY 1x 150 mm² terjadi di beberapa gardu di wilayah unit layanan pelanggan (ULP) Blega, Ketapang, dan Sampang, beberapa hari lalu. (SUDUR/DIK)