BANGKALAN, koranmdura.com – Tim Satgas Kabupaten Bangkakan, Madura, Jawa Timur berhasil amankan beberapa merek rokok ikegal. Penyitaan ini dilakukan di Pasar Kecamatan Labang, pada Rabu, 17 Mei 2023.
Kabid Penegakan Perda, Satpol PP Kabupaten Bangkalan, Soepardi menyampaikan, ada beberepa merek rokok ilegal yang ditemukan dijual dipasaran, diantaranya SDM, Luffman, Ayla dan Granmax.
“Rokok yang ilegal tanpa cukai tersebut kami langsung lakukan penyitaan,” kata dia.
Menurut dia, penyitaan sebagai efek jera kepada pihak produksi dan pedagang agar tidak memperjual belikan rokok yang tak berizin. Kata Soepardi, rokok tanpa cukai tersebut tentu akan merugikan pemerintah.
“Peraturan cukai diatur dalam undang-undang nomor 37 tahun 2007. Akan disanksi tegas jika melanggar aturan,” kata dia.
Soepardi menambahkan, selain dilakukan penyitaan rokok ilegal tanpa cukai, pihaknya juga memberikan sanksi adaministratif surat peringatan dari petugas Bea dan Cukai Madura.
“Pedagang menandatangani surat bukti penindakan, jika masih tetap mengulangi lagi akan disanksi lebih berat,” kata dia.
Perlu diketahui, Tim Satgas tersebut gabungan dari Satpol PP, Sekretaris Daerah, Dinas Perdagangan, TNI/Polri, Bea dan Cukai Madura serta Bagian Administrasi Perekonomian dan SDA. (MAHMUD/ROS)