JAKARTA, Koranmadura.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bertindak tegas terhadap anggotanya yang duduk di DPR, Bukhori Yusuf. Ia langsung dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) menyusul tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istri keduanya berinisial M.
Demikian disampaikan DPP PKS dalam pernyataan tertulis yang diterima media ini di Jakarta, Senin 22 Mei 2023 malam.
Ketua DPP PKS Bidang Humas Ahmad Mabruri dalam keterangannya menyebutkan, DPP sudah menerima laporan terkait KDRT yang dilakukan Bukhori Yusuf terhadap istri keduanya. Hanya saja, Mabruri menegaskan, ini adalah masalah pribadi Bukhori Yusuf, bukan masalah partai.
Meski ini masalah pribadi, DPP PKS telah melakukan proses penyelidikan internal tentang dugaan pelanggaran disiplin oleh Bukhori Yusuf. Sebagai konsekuensi dari tindakannya, kata dia, Bukhori Yusuf juga sudah menandatangani surat pengunduran diri sebagai Anggota DPR RI.
“DPP sedang menyiapkan yang bersangkutan agar dilakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) dalam posisinya sebagai anggota DPR RI,” papar Mabruri.
Adapun tindakan tegas diambil DPP PKS karena partai tersebut tidak menoleransi pelanggaran disiplin partai baik berupa dugaan pelanggaran etika maupun hukum.
Sebelumnya, pengacara korban KDRT Bukhori Yusuf, Srimiguna sudah melapor kasus KDRT ini ke kepolisian, tetapi proses penyelidikan di kepolisian berjalan lambat. Karena itu, dia meminta agar polisi mempercepat proses penyidikan kasus yang menimpa kliennya. (Sander)