SUMENEP, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep melakukan mediasi terkait polemik rencana pembangunan tambak garam di kawasan pantai Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, yang sebelumnya ditolak oleh warga yang merasa terancam rencana proyek tersebut, Selasa, 30 Mei 2023.
Dalam mediasi yang dipimpin Kepala Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Tenaga Kerja (Naker) Kabupaten Sumenep, Abd Rahman Riadi, terungkap fakta baru mengenai status lahan di kawasan laut Gersik Putih yang akan digunakan sebagai lokasi tambak garam.
Sebanyak 20 dari total 41 hektare lahan yang akan digunakan untuk pembangunan tambak garam, yang belum bersertifikat hak milik (SHM), ternyata telah terbit Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dengan wajib pajak atas nama Mohab, yaitu Kepala Desa Gersik Putih saat ini.
“Dari 41 hektare yang akan digarap, 21 hektare sudah dikuasi perorangan dengan dasar SHM (sertifikat hak milik). 20 hektare di luar SHM itu, saat ini diusahakan agar dikelola bersama atas nama Kades (Mohab). Sekarang SPPT, belum ber-SHM,” ungkap Rahman.
Rahman menjelaskan bahwa, dalam forum mediasi Kepala Desa menyatakan bahwa laut yang tercatat dalam SPPT atas namanya nantinya akan diserahkan kepada desa untuk dikelola bersama demi kesejahteraan masyarakat.
“Karena menurutnya (Kades Mohab), tidak mungkin diatasnamakan warga satu per satu. Makanya diatasnamakan dirinya, nanti akan diserahkan ke masyarakat,” ucap Rahman.
Sementara itu, perwakilan Pemerintah Desa Gersik Putih, Masdawi, mengakui bahwa 21 hektare dari total 41 hektar yang akan digunakan untuk tambak garam telah dikuasai oleh individu berdasarkan SHM.
Sedangkan, sisanya 20 hektare masih tanah negara. “Tapi, bukan semuanya SPPT atasnama Kades, hanya 6 hektare,” katanya membantah.
“20 hektare tanah negara, termasuk yang SPPT atas nama Kades, itu yang akan dibagi dengan pihak penggarap dan masyarakat 10 hektataran dalam bentuk lahan jadi (dibangun tambak),” tambahnya. (FATHOL ALIF/DIK)