SAMPANG, koranmadura.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang, Madura, Jawa Timur telah membuka pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) Pemilu 2024 sejak 1 sampai dengan 14 Mei 2023 mendatang.
Namun pada hari kesepuluh ini masih belum ada partai politik (Parpol) yang menyetorkan berkas-berkas nama Bacaleg untuk pemilihan legislatif (Pileg) periode 2024-2029.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Kabupaten Sampang, Addy Imansyah. “Sampai hari ini belum ada. Tapi sudah ada Parpol yang sudah mengkonfirmasi pemberitahuan kepada kami untuk melakukan pendaftaran secara resmi. Ya, mungkin besok atau besok lusa Parpol tersebut secara resmi mendaftarkan Bacalegnya,” ujar Addy Imansyah kepada koranmadura.com, Rabu, 10 Mei 2023.
Bagi para anggota legislatif periode 2019-2024 yang sudah duduk di kursi Parlemen saat ini, menurut Addy masih ada hak untuk mencalonkan kembali melalui masing-masing Parpolnya. Namun demikian, pencalonan mereka berdasarkan hak masing-masing yang masih berkeinginan untuk meneruskannya untuk kembali berkontestasi pada Pileg 2024 mendatang.
“Hak masing-masing untuk mendaftar kembali. Misal, bagi legislatif periode 2019-2024 tidak ingin meneruskan sebagai legislatif incumbent, ya, tidak masalah, karena itu semua hak mereka masing-masing. Tapi para legislatif sebelumnya jabatannya berakhir sampai 2024 dan tidak akan berlanjut ke periode berikutnya,” paparnya.
Meski belum ada yang mendaftar, Addy Imansyah mengaku sudah mempersiapkan manakala nantinya di masa injury time pendataran akan membludak.
“Sekali lagi, sejak hari pertama kami buka pendaftaran, kami sudah mempersiapkan mulai sarana dan prasarana hingga pelayanan kepada Parpol yang ingin mengajukan pendaftaran Bacalegnya,” klaimnya.
Saat ini, lebih lanjut Addi menyampaikan, dalam kontestasi Pileg 2024 mendatang, terdapat Parpol baru yang sudah lolos tahap verifikasi administrasi faktual yang sudah ditetapkan menjadi peserta Pemilu 2024 oleh KPU RI sebelumnya akan berkontestasi dengan Parpol lama atau parpol yang sebelumnya menjadi peserta Pileg 2019 lalu. Selain itu, dalam PKPU No 10 Tahun 2023, secara eksplisit dijelaskan untuk mengakomodasi minimal 30 persen keterwakilan pengajuan Bacaleg perempuan pada masing-masing Parpol di setiap Daerah Pemilihan (Dapil).
“Misal Parpol A mengajukan 9 Bacaleg, maka dari 9 Bacalegnya itu harus 30 persennya mengakomodir Bacaleg keterwakilan perempuan. Begitu pula Parpol lainnya,” pungkasnya. (MUHLIS/DIK)