PAMEKASAN, koranmadura.com – Kepala Bidang Sarana Prasarana Bidang PAUD dan Pendidikan Non Formal Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pamekasan, Taufik Hidayat, memastikan lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang tidak mengantongi izin operasional tidak mendapatkan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
“Tidak hanya BOSP, juga tidak dapat bantuan lainnya,” kata Taufik Hidayat, Selasa, 16 Mei 2023.
Dikatakan Taufik, begitu ia disapa, di Pamekasan terdapat 445 lembaga PAUD tidak mengantongi izin operasional dari jumlah total 986 satuan lembaga PAUD.
“Sejauh ini sudah ada 541 PAUD yang sudah mengantongi izin operasional, sisanya 445 belum berizin,” tuturnya.
Menurutnya, kendala ratusan lembaga PAUD tidak memiliki izin operasional, karena pengelola tidak memahami dokumen yang menjadi syarat pengajuan izin.
“Misalnya persyaratan yang berkaitan dengan dokumen tanah, NIB, persetujuan gedung dan sertifikat serta dokumen lainya,” bebernya.
Taufik meyakini lembaga PAUD yang tidak memiliki izin operasional segera mengajukan, karena sudah diberikan arahan dan pembinaan dari Disdikbud.
“Mereka sudah mulai tahu tata cara pengajuan dan dokumen persyaratan, karena sudah ada pembinaan langsung dari Disdikbud,” terangnya. (RIDWAN/ROS)