PAMEKASAN, koranmadura.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, akan menerapkan penindakan manual bagi pelanggar lalu lintas.
Kasatlantas Polres Pamekasan, Ajun Komisaris Polisi Mohammad Munir penindakan pelanggar lalu lintas di Pamekasan menggunakan dua cara. Pertama tilang elektronik menggunakan mobil incar dan kedua tilang manual.
“Dalam waktu dekat tilang manual kembali diberlakukan di Pamekasan,” kata Mohammad Munir, Senin, 22 Mei 2023.
Menurutnya, tilang manual difokuskan bagi pelanggar lalu lintas yang potensi menimbulkan kecelakaan, seperti pengendara di bawah umur, menggunakan ponsel saat berkendara, berboncengan lebih dari dua orang, tidak menggunakan helm, dan menerobos traffic light.
Selain itu, balap liar, melawan arus, melebih kecepatan, pelat nomor palsu, pengendara pengaruh alkohol dan kelengkapan tidak standar.
“Kami akan tindak tegas pelanggar lalu lintas, apa lagi yang berpotensi menimbulkan kecelakaan,” kata Mohammad Munir.
Sebelum penerapan tilang manual diterapkan, lanjut Mohammad Munir menjelaskan, pihaknya akan mengumpulkan anggotanya untuk memberikan arahan agar tidak melakukan tindakan sembarangan.
“Kalau kemarin tindakan tilang melalui elektronik. InsyaAllah dalam waktu dekat petugas hunting dan akan menindak pelanggar secara manual. Tentu tilang elektronik juga berlaku,” terangnya. (RIDWAN/DIK)