PAMEKASAN, koranmadura.com – Badan Silaturahmi Ulama Pesantren Madura (Bassra) menyikapi Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan yang menyamakan tembakau dengan zat adiktif.
Sekretaris Bassra, KH. Mohammad Syafik menilai RUU Kesehatan, khususnya pasal 154 dan 156, meresahkan petani tembakau, buruh pabrik di Indonesia. Utamanya di Madura, karena pasal itu menyamakan tembakau dengan zat adiktif atau narkotika.
Oleh karena itu, KH. Mohammad Syafik meminta pemerintah pusat untuk meninjau ulang pasal 154 dan 156 RUU Kesehatan tersebut.
“Dua pasal ini potensi merugikan banyak pihak, terutama petani tembakau dan buruh pabrik tembakau,” kata KH. Mohammad Syafik, Senin, 29 Mei 2023.
KH. Mohammad Syafik tidak bisa membayangkan betapa mirisnya kondisi masyarakat Madura jika RUU Kesehatan itu tidak dirubah dan disahkan, karena ada sekitar 2 juta masyarakat Madura menggantungkan hidup pada tata niaga tembakau.
“Jika disahkan dampaknya luar biasa, olahan tembakau terbatas dan berdampak buruk bagi jutaan masyarakat di Madura, untuk itu kami meminta dan menekan pemerintah pusat meninjau ulang pasal 154 dan 156 RUU Kesehatan, ini perlu diperjuangan, kasihan masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada tata niaga tembakau,” terangnya. (RIDWAN/ROS)