BANGKALAN, koranmadura.com – Lima tersangka pengisap sabu-sabu berhasil diringkus anggota Polsek Galis, Bangkalan. Mereka kepergok sedang mengonsumsi sabu di salah satu rumah, Desa Pakaan Dajah, kecamtan stempat.
Lima tesangka yaitu Mohammad Roni (19), Wahyu Joni Hermanto (25), Muhammad Zulfahmi (23), dan Rudi Setiyawan (28). Keempat tersangka berasal dari Luamajang. Tersangka lain, M. Rosi asal Pakaan Dajah, Kecamatan Galis.
Kapolsek Galis, Iptu Achmad Afandi menyampaikan, pihaknya menerima informasi akan ada pesta sabu-sabu di rumah tersangka M. Rosi. Lalu, petugas melakukan pengintai ternyata 5 tersangka sedang menghisap sabu.
“Pada saat sabu dipindah ke pipiet kaca oleh salah satu tersangka dan belum sempat dikonsumsi kelima tersangka berhasil ditangkap,” kata dia, Sabtu 27 Mei 2023.
Kelima tersangka dibawa ke Mapolsek Galis untuk diintrogasi. Berdasar hasil pemeriksaan, kelima tersangka membeli sabu-sabu hasil dari urunan. 4 tersangka yang bersal dari Lumajang sumbangan dan tersangka Rosi yang membeli sabu.
“Empat tersangka urunan masing-masing Rp100 ribu. Setelah terkumpul dibawa Rosi untuk membeli sabu kepada temannya,” kata dia.
Atas kejadian tersebut kelima tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. (MAHMUD/ROS)