SUMENEP, koranmadura.com – Setelah videonya konvoi di jalan raya viral di media sosial, puluhan emak-emak di Kabupaten Sumenep ditilang polisi, Rabu, 3 Mei 2023.
Aksi konvoi puluhan emak-emak yang viral di media sosial itu diketahui terjadi di Jalan Raya Sumenep-Pamekasan. Tepatnya di Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Akibat perbuatannya, emak-emak itu dipanggil Satlantas Polres Sumenep. Mereka pun diminta untuk datang ke kantor Pos Lantas Kota di Jl. Trunojoyo, Rabu, 3 Mei 2023, sore.
Di Pos Lantas, emak-emak itu diberi pembinaan oleh Kasat Lantas Polres Sumenep, AKP Alimuddin Nasution didampingi Kasi Humas Polres, AKP Widiarti.
Setelahnya, emak-emak itu langsung ditilang oleh petugas dan diminta membuat surat pernyataan tak akan mengulangi perbuatannya.
“Kalau mengulangi lagi, kami akan memberikan tindakan lebih tegas lagi. Bisa jadi kami kandangkan motornya agar tidak berulang-ulang,” kata Kasatlantas Polres Sumenep, AKP Alimuddin Nasution.
Dalam hal ini, menurut Alimuddin, para emak-emak ini melanggar Pasal 291 Undang-Undang Lalu Lintas. Mereka rata-rata tidak menggunakan helm saat berkendara.
Alimuddin pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak meniru aksi emak-emak yang viral. Sebab, selain melanggar lalu lintas, perilaku demikian juga membahayakan dan mengganggu pengendara lain di jalan raya. (FATHOL ALIF/DIK)