SUMENEP, koranmadura.com – Massa dari Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura menggelar demonstrasi di depan Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Rabu, 17 Mei 2023.
Dalam aksinya di depan kantor di Jl. Payudan Barat, Pabian, Kecamatan Kota, mereka menuntut Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep mencabut Sertifikat Hak Milik (SHM) kawasan pantai Desa Gersik Putih.
Warga meminta SHM atas nama perorangan itu dicabut karena di kawasan pantai Gersik Putih akan dibangun tambak garam oleh investor.
Salah seorang orator Moh. Faiq mengatakan, penertiban SHM atas nama perorangan di kawasan pantai Gersik Putih melanggar Undang-Undang dan peraturan.
“Kami minta BPN Kabupaten Sumenep mengkaji ulang penerbitan SHM tersebut dan segera mencabutnya. Karena yang disertifikat itu adalah kawasan pantai atau pesisir,” tegasnya.
Faiq menagaskan, penerbitan SHM di kawasan pantai Gersik Putih tidak hanya melanggar Undang-Undang dan peraturan. Lebih dari itu, dengan adanya SHM itu, ruang hidup masyarakat sekitar kini terancam. Khususnya jika sampai pembangunan tambak garam di kawasan tersebut sampai terealisasi. (FATHOL ALIF/ROS)