SUMENEP, koranmadura.com – Dua kawanan pencuri di toko Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Parsanga, Kecamatan Kota, Sumenep, Madura, Jawa Timur ditangkap warga setempat.
Kedua pelaku masing-masing bernama Ahmad Riki Ashari, warga Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota dan Furqon Purnomo, warga Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Sumenep.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menuturkan, Tindak pidana pencurian uang dan barang milik toko Bumdes Camar Desa Parsanga di Jl. Gapura tepatnya di simpang empat Pasar Pao, itu terjadi dua kali.
Peristiwa tersebut diketahui pada Minggu, 21 Mei 2023, pertama sekira pukul 09.30 dan yang kedua sekira pukul 16.30 WIB.
“Kedua pelaku tertangkap tangan/kedapatan berada di dalam toko Bumdes Camar melakukan pencurian barang berupa bermacam merek rokok dan uang,” katanya.
Selanjutnya, dua kawanan pencuri dibawa ke Polsek Sumenep Kota guna proses hukum lebih lanjut. “Keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e, 5e KUHP,” tambahnya.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa monitor + CPU, uang koin pecahan 1000 sebesar Rp793 ribu, bermacam merek rokok, dan kunci duplikat/palsu. (FATHOL ALIF/DIK)