JAKARTA, Koranmadura.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelisik dugaan korupsi tunjangan kinerja (Tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Informasi terbaru dari lembaga antirasuah itu, ada 10 tersangka yang akan diperiksa pada pada Kamis 15 Juni 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta Kamis 15 Juni 2023 menyebutkan, KPK sudah menetapkan jadwal pemeriksaan terhadap ke-10 tersangka tersebut. Hanya saja dia belum mau membeberkan nama-nama mereka.
“Benar kami menjadwalkan pemanggilan terhadap 10 orang yang KPK telah tetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja di Kementerian ESDM,” Ali Fikri.
Sehubungan dengan itu, Ali Fikri berharap ke-10 tersangka itu mau kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan dari KPK.
“Kami ingatkan para tersangka untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik,” ujar Ali lagi.
Ali bercerita, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat bahwa ada dugaan terjadi korupsi dana Tukin di Kementerian ESDM sepanjang 2020-2022. Setelah dilakukan penyelidikan, berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut, kasus ini ditingkatkan ke penyidikan.
KPK kemudian berhasil mendapatkan dua alat bukti sehingga bisa menetapkan tersangka dalam kasus ini. “Dan, adanya beberapa pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Kami pastikan sudah ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ali. (Sander)