BANGKALAN, koranmadura.com – Sebanyak 809 guru yang diterima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah mendapatkan petika Surat Keputusan (SK) pada formasi guru tahun 2022.
Plt Bupati Bangkalan, Mohni mengatakan, ratusan guru fungsional yang mendapatkan petikan SK pengangkatan PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab), karena sudah mengikuti tahapan seleksi.
“Guru yang diangkat PPPK termasuk orang yang beruntung, banyak daftar dan berharap agar diangkat PPPK. Jadi jangan sia-siakan kesempatan ini,” kata dia, Rabu, 21 Juni 2023.
Dia mengingatkan kepada guru yang diangkat PPPK, agar tidak menjadikan petikan SK sebagai jaminan mengambil uang ke bank. Menurut dia, guru fokus mengabdi dan mengajar untuk mencerdaskan anak bangsa.
“Kami minta kepada guru yang diterima, SK PPPK tidak disekolahkan,”
Sementara Plt Kepala BKPSDA Bangkalan, Joko Supriyono mengatakan sebanyak 809 guru yang diangkat PPPK untuk mengisi jabatan yang kosong, khususnya seleksi guru tahun 2021 yang telah memenuhi nilai ambang batas.
“SK pengangkatan PPPK terhitung sejak 1 Juni 2023 dan melaksanakan tugasnya mulai 1 Juli 2023,” pungkasnya. (MAHMUD/ROS)