BANGKALAN, koranmadura.com – Dinas Peternakan (Disnak) Bangkalan, Madura, Jawa Timur berlakukan Surat Keterangan Kesehatan Hewan Kurban (SKKHK) menjelang Hari Raya Iduladha. Hal ini dalam upaya hewan kurban tetap sehat.
Kabid Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) Disnak Bangkalan, drh Sumirah mengatakan pemberlakuan SKKHK agar hewan kurban bebas dari penyakit lumpy skin disease (LSD) dan penyakit mulut dan kuku (PMK).
“SKKHK ini akan kami bagikan kepada lapak pedagang hewan dan masjid. Nanti di SKKHK tinggal isi di kolom keterangan bebas PMK dan LSD,” kata dia, Jumat 23 Juni 2023.
Dia menjelaskan, pemberlakuan SKKHK untuk mempermudah pemantauan kepada hewan kurban yang terjangkit penyakit. Jika nanti ditemukan, maka petugas akan mengarahkan agar hewan tersebut dilakukan isolasi.
“Kami berharap sapi yang dibuat kurban sehat dan bebas dari penyakit,” ungkapnya.
Kapan dikeluarkan SKKHK? Dia menuturkan pemeriksaan hewan kurban akan mulai pada 19 – 29 Juni 2023. Kebijakan ini sudah diberlakukan tahu sebelumnya, sehingga tidak perlu dilakukan sosialisasi.
“Petugas nanti akan turun ke tempat pemotongan, masjid, dan tempat-tempat pemotongan,” tutupnya. (MAHMUD/DIK)