JAKARTA, Koranmadura.com – Di masa transisi endemi Covid-19 saat ini, Kementerian Perhubungan menyesuaikan aturan protokol kesehatan (prokes) bertransportasi, dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang protokol kesehatan pelaku perjalanan untuk dalam negeri dan luar negeri.
“SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan di masa transisi endemi Covid-19 yang terbit pada 9 Juni 2023,” tutur Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Minggu (10/7/2023), seperti dilansir dephub.go.id.
SE Satgas menganjurkan para pengelola sarana dan prasarana transportasi tetap melakukan upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19, serta tetap melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan prokes untuk mengendalikan penularan Covid-19.
Menindaklanjuti SE Satgas tersebut, Kemenhub menerbitkan empat SE yaitu: SE No. 14 (transportasi darat), SE No. 15 (transportasi laut), SE No. 16 (transportasi udara), dan SE No 17 (perkeretaapian), yang mulai diberlakukan pada 9 Juni 2023.
Lebih lanjut, SE Kemenhub ditujukan kepada otoritas dan pengelola sarana dan prasarana transportasi, baik di darat, laut, udara, dan perkeretaapian, sebagai pedoman penerapan prokes bagi para pengguna jasa transportasi, baik sebelum dan saat melakukan perjalanan

Berikut aturan di dalam SE Kemenhub tersebut. Pertama. penumpang dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
Kedua, penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.
Ketiga, penumpang dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19.
Keempat, penumpang dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala, terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
Kelima, bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.
Terakhir, penumpang dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATU SEHAT untuk memantau kesehatan pribadi. (Kunjana)