PAMEKASAN, koranmadura.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur berjanji akan menindaklanjuti laporan dugaan adanya jual beli kios di Pasar Kolpajung.
Hal itu setelah adanya aspirasi atau tuntutan dari sejumlah massa aksi Gerakan Aktivis dan Mahasiswa Jawa Timur (GAM JATIM) berapa hari lalu.
Plt Kepala Disprindag Pamekasan, Basri Yulianto mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti dan mengklarifikasi atas kebenaran laporan tersebut.
“Jadi, kami akan melakukan klarifikasi dulu, ya secepatnya tenang,” kata Basri Yulianto, Senin, 5 Juni 2023.
Menurut pria yang menjabat menjadi Kepala Dinas Perhubungan tersebut bahwa tidak ada jual beli atau pemindahtanganan kios. Sebab, hal itu hanya hak pakai.
“Mestinya masyarakat itu sudah paham itu, perlu digarisbawahi siapa pun tidak boleh melakukan pemindahtanganan. Orang menafsirkan jual beli itu tidak boleh itu,” jelasnya.
Perlu diketahui sebelumnya, GAM JATIM menuntut pihak Disperindag melakukan evaluasi dan tindakan kepada oknum petugas pasar yang diduga melakukan jual beli kios.
Mereka menduga ada oknum menjual kios dengan harga bervariasi. Kios daging kisaran harga Rp30 – Rp35 juta, kios kain Rp40 juta – 50 juta, dan kios perabotan Rp20 – 25 juta. (SUDUR/DIK)