SAMPANG, koranmadura.com – Puluhan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, dipulangkan (Deportasi) dari tempat perantauannya.
Kabid Penempatan Perluasan Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sampang, Uriantono Triwibowo, melalui stafnya, Moh Zainoddin membeberkan, hingga akhir Mei 2023, kasus PMI ilegal asal Kabupaten Sampang, yang dideportasi sudah mencapai 15 orang.
“Sampai akhir Mei 2023 ini, PMI yang bermasalah dan dideportasi yaitu ada 15 orang. 14 orang tercatat bekerja di Malaysia dan satu orang tercatat bekerja di Arab Saudi. Satu orang yang bekerja di Negara Timur Tengah dan dipulangkan itu merupakan warga asal Pulau Mandangin, Kecamatan Sampang,” ujarnya kepada koranmadura.com, Jumat, 2 Juni 2023.
Sedangkan PMI asal Sampang yang berangkat merantau hingga saat ini, Zainoddin menyatakan ada sebanyak 119 orang. Ratusan warga Sampang yang memilih menjadi perantau dengan jalur legal tersebut berasal dari 14 Kecamatan di Sampang.
“Yang berangkat ke Arab Saudi itu ada sebanyak 16 orang. Dan sisanya merantau ke Malaysia,” pungkasnya. (MUHLIS/DIK)