SAMPANG, koranmadura.com – Ketegasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, kini dinilai telah dilecehkan pasca proses penyegelan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terhadap ruko yang dibangun di atas tanah Fasilitas Umum (Fasum) di Perumahan Puri Matahari, Kelurahan Karang Dalem, Kecamatan Sampang kota.
Pasalnya selang beberapa jam kemudian, pasca penyegelan sejumlah bangunan liar oleh Satpol PP pada Senin, 19 Juni 2023 sore kemarin, segel dan police line yang dipasang oleh Satpol PP dibuka kembali oleh oknum yang diduga pemilik bangunan tersebut.
Kasatpol PP Sampang, Suryanto saat dikonfirmasi terkait segel yang dibuka, pihaknya membenarkannya. Bahkan pihaknya tidak mengelaknya terkait informasi tersebut.
“Iya kami juga dengar informasi segel yang kami lakukan telah dibuka. Kalau saya tidak mengetahui, itu tidak mungkin. Sebab kediaman saya dekat dengan lokasi bangunan liar itu,” ujarnya kepada koranmadura.com, Selasa, 20 Juni 2023.
Ditanya sikap Satpol PP terkait segel dan police line yang dibuka, pihaknya mengaku sudah melaporkan peristiwa tersebut kepada pimpinannya. Sehingga saat ini pihaknya mengaku masih menunggu petunjuk dari pelaporan kepada pimpinannya.
“Kami sudah laporkan itu semuanya. Saat ini kami masih menunggu petunjuk pimpinan,” ungkapnya.
Dibukanya segel dan police line yang dipasang Satpol PP terhadap sejumlah bangunan liar di atas fasum tenyata mendapatkan sorotan keras dari salah satunya warga yang ikut mengadukan atau melaporkan adanya bangunan liar tersebut ke DPRD Sampang pada Oktober 2021 lalu.
Ach Rifa’ie mengaku, sangat miris terhadap sikap ketegasan Pemkab melalui Satpol PP yang terkesan takut mengambil tindakan tegas. Sebab kegiatan penyegelan dan pemasangan Police Line yang kemudian dibuka kembali oleh oknum yang ditengarai pemilik bangunan liar tersebut di saat pihak penegak Perda meninggalkan lokasi usai melakukan penyegelan.
“Tindakan pengrusakan atau membuka segel yang dengan sengaja, itu melanggar hukum. Dan itu sangat jelas tindakan yang melecehkan pemkab karena terkesan nantang. Nah sekarang ini, berani apa tidak Pemkab membawanya ke ranah hukum,” ungkapanya. (MUHLIS/ROS)