SAMPANG, koranmadura.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kelebihan pembayaran terhadap sejumlah proyek pembangunan di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LPKD) Sampang tahun 2022.
Berdasarkan temuan tersebut, BPK merekomendasikan beberapa hal. Salah satu rekomendasi yang diberikan adalah pengembalian kelebihan pembayaran pada paket pengerjaan proyek fisik.
Terkait temuan BPK itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang telah membentuk Panitia Kerja (Panja) yang kemudian memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah daerah.
Ketua Panja Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, Ubaidillah, menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan enam rekomendasi kepada Pemkab setempat. Salah satunya pengembalian kelebihan pembayaran pemerintah daerah kepada pihak ketiga yang melaksanakan proyek konstruksi, termasuk proyek JLS dan proyek di Dinas Pendidikan, dengan total mencapai Rp1,3 miliar.
“Totalnya ada Rp1,3 miliar yang harus dikembalikan pihak ketiga ke daerah. Jumlah tersebut bukan jumlah yang signifikan jika dibandingkan dengan total anggaran proyek,” ungkap Ubaidillah pada Selasa, 27 Juni 2023.
Sementara itu, Bupati Sampang, H Slamet Junaidi, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti setiap rekomendasi yang disampaikan DPRD Sampang, termasuk yang terkait temuan BPK.
“Kami akan menindaklanjuti rekomendasi itu. Ini adalah bentuk komitmen kami. Beberapa rekomendasi yang berkaitan dengan tiga OPD, dan nilainya tidak terlalu besar, InsyaAllah, kami akan menyelesaikannya,” tegasnya. (MUHLIS/FAT/DIK)