SAMPANG, koranmadura.com – Penurunan reklame bergambar bacapres 2024 Ganjar Pranowo dan Kader PDI Perjuangan MH. Said Abdullah oleh Satpol PP beberapa waktu lalu, di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, semat memicu kecaman dari para relawan. Akibatnya, reklame tersebut kemudian dipasang kembali di lingkungan Pemkab setempat.
Akibat polemik itu, Komisi I DPRD Sampang ikut menanggapinya dengan melakukan pemanggilan terhadap Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat, pada Jumat, 16 Juni lalu.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Sampang, Ubaidillah menyatakan, pemanggilang dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yaitu DPMPTSP dan Satpol PP disebutkannya untuk mengtahui realiisasi program dan atau serapan anggaran serta menanggapi isu terakhir yakni adanya penurunan reklame Bacapres 2024 oleh Satpol PP. Dimana dalam keterangan pihak Satpol PP yaitu melakukan penurunan reklame usai menerima surat dari Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPPKAD) setempat tertanggal 30 Mei 2023 yang berisi karena belum membayar pajak.
“Sehingga kemudian Satpol PP menindaklanjutinya pada 31 Mei 2023 dengan menurunkan reklame yang bergambar Bacapres 2024 Ganjar Pranowo dan sejumlah tokoh lainnya. Setelah vendor mengetahui bahwa reklamenya diturunkan, maka vendor membayar pajak pada pada 8 Juni 2023. Baru setelah bayar, isu penurunan reklame Bacapres jadi ramai di medsos. Dan pada 13 Juni, vendor memasang kembali reklame tersebut setelah mendapat izin dan membayar pajak. Jadi inti dari persolan ini hanya miskomunikasi saja,” ujarnya kepada koranmadura.com, Senin, 19 Juni 2023.
Lanjut Politikus Golkar ini mengatakan, untuk menghindari miskomunikasi ke depannya, pihaknya kemudian merekomendasikan untuk memanggil seluruh vendor guna sosialisasi serta meminta pemkab membuat tim bersama dari masing-masing dinas terkait yakni DPMPTSP, BPPKAD serta SatPol PP bertugas mengkaji, melayani, dan mengambil tindakan teknis yang dibutuhkan sesuai regulasi. Sedangkan sebagai bentuk pemahaman bersama proses izin, yaitu dapat dilakukan secara online ke DPMPTSP.
Namun untuk izin pemasangan reklame dari hasil rapat pada Jumat, 16 Juni lalu, Ubaidillah menyebutkan, dalam alurnya yaitu diawali dengan penyetoran berkas persyaratan ke DPMPTSP selanjutnya ke BPKAD untuk ditetapkan besaran retribusinya (SKRD) sekaligus membayar pajaknya setelah dihitung ukuran, jumlah dan lamanya pemasangan reklame. Setelah membayar pajak di BPKD, vendor harus ke DPMPTSP kembali untuk menunjukkan bukti pembayaran pajaknya, sehingga kemudian pihak DPMPTSP akan memberi izin pemasangan reklame.
“Nah secara umum inti dari ramainya isu penurunan reklame adalah miskomunikasi antara vendor dan dinas terkait,” terangnya. (MUHLIS/ROS)