JAKARTA, Koranmadura.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Johnny Plate melakukan tindakan memperkaya diri sendiri dalam kasus korupsi pembangunan Infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022 dengan total kerugian negara Rp 8 triliun.
Hal itu terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 27 Juni 2023.
Nilai uang negara yang ditilap Johnny Plate dalam kasus ini adalah sebesar Rp 17.848.308.000 (RP 17,8 miliar). Selain itu Johnny Plate didakwa memperkaya orang lain yang juga sudah menjadi terdakwa dalam kasus yang sama. Mereka adalah Anang Achmad Latif senilai Rp 5 Miliar, Yohan Suryanto Rp 453,6 juta, Irwan Hermawan Rp 119 miliar, dan Windi Purnama Rp 500 juta.
Pihak lain yang ikut menikmati uang haram ini adalah Muhammad Yusrizki sebesar Rp 50 miliar dan USD2,5 juta, Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp 2.940.870.824.490,00, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1.584.914.620.955,00, dan Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp 3.504.518.715.600,00.
Jaksa menyebut, kerugian keuangan negara sebesar Rp 8 triliun dalam kasus ini dihasilkan dari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia.
Dugaan korupsi yang dilakukan Johnny Plate mulai memasuki fase persidangan. Pada Selasa 27 Juni 2023 memasuki agenda pembacaan tuntutan untuk para terdakwa yang berada dalam satu berkas perkara yaitu Johnny Plate, Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Irwan Hermawan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Kemudian Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, dan Muhammad Yusriki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Prima. (Sander)