BANGKALAN, koranmadura.com – Mantan Kepala Desa (Kades) Arosbaya, Kecamatan Arosbaya, Bangkalan, Madura, Jawa Timur, berinisial H dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Senin 19 Juni 2023.
Mantan Kades Arosbaya dilaporkan oleh sejumlah masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Arosbaya itu, karena diduga ada penyelewengan anggaran dana desa (DD) tahun 2022 lalu.
Fandi Rangga Sangka, juru bicara Aliansi Masyarakat Arosbaya mengatakan, ada kejanggalan pelaksanaan kegiatan, antara realisasi dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) tahun 2022. Perbedaan ini diduga ada penyelewengan dana desa.
“Kegiatan yang dimasukkan pengerjaan tembok penahan tanah dengan volumen 312 meter, tapi dikerjakan 220 meter tanpa plesteran,” kata dia.
Tak hanya itu, mendekati pelantikan kepala desa (Kades) baru di Arosbaya, diketahui ada pencairan uang dari kas desa sebesar Rp 250 juta. Dia menduga, uang tersebut diambil dan dikuasai oleh mantan Kades.
“Lalu bagaimana penggunaan uang desa jika dipegang orang tak berwenang. Khawatir uang itu tak dikerjakan untuk kegiatan desa,” kata dia.
Oleh sebab itu, atas kejanggalan dan dugaan penyelewenangan uang dana desa, sejumlah Aliansi Masyarakat Arosbaya kompak datang dan melaporkan kasus tersebut ke Kejari Bangkalan.
“Harapan saya pihak kejaksaan segera menindaklnjuti laporan kami,” kata dia.
Diketahui, Desa Arosbaya ikut Pilkades tahap 2. Sementara yang menang Achmad Susilowanto. Namun, Kades baru itu merasa dizalimi, sebab ada kegiatan desa sedang dikerjakan mantan Kades, namun tanpa sepengetahuannya. (MAHMUD/ROS)