JAKARTA, Koranmadura.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menonaktifkan petugas rumah tahanan (Rutan) dari unsur KPK yang diduga terlibat dalam kasus pungutan liar (Pungli) senilai Rp 4 miliar di Rutan KPK.
Keputusan penonaktifan ini dilakukan agar yang bersangkutan bisa lebih fokus menghadapi pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK, termasuk potensi adanya tindakan korupsi di bali kasus Pungli tersebut.
Hal itu ditegaskan oleh Sekretaris Jenderal Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 22 Juni 2023.
“Kami akan melakukan pembebasan sementara dari tugas jabatan terhadap para pihak yang diduga terlibat,” kata Cahya.
Cahya menambahkan, “Agar para pihak dapat berfokus pada proses penegakan kode etik, disiplin pegawai, maupun hukum yang sedang berjalan, baik di Dewan Pengawas, Inspektorat, maupun Direktorat Penyelidikan.”
Lebih jauh Cahya menjelaskan, Rutan KPK tidak hanya dikelola oleh internal KPK, melainkan ada keterlibatan pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham.
“Dalam pengelolaan rutan, selain pihak internal KPK yaitu Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi dan Biro Umum, juga pihak eksternal sebagai pengampu, yaitu Ditjen Pemasyarakatan pada Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Cahya
Cahya meminta masyarakat yang memiliki informasi dan data terkait pungli di KPK untuk diserahkan kepada lembaga antirasuah tersebut.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk ikut memantau proses penegakan kode etik, disiplin pegawai, maupun hukum yang sedang berjalan ini sebagai bagian dari peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi,” pungkas Cahya. (Sander)