SAMPANG, koranmadura.com – Hampir setahun tidak ada penindakan usai dikeluhkan warga, kini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sampang, Madura, Jawa Timur, kini melakukan penyegelan terhadap sejumlah bangunan liar yang berdiri di atas Fasilitas Umum (Fasum) di Perumahan Puri Matahari, Kelurahan Karang Dalem, Kecamatan Sampang Kota.
Kasatpol PP Sampang, Suryanto menyatakan, kegiatan penyegelan tersebut sebagai bentuk tindak lanjut dari serangkaian kegiatan yang dilalukan oleh Pemkab Sampang, baik yang dilakukan oleh DPRKP, Satpol PP, dan DLH Perkim.
“Beberapakali kami sudah memlakukan rapat dan upaya penyelesaian. Dan sekarang ini merupakan tindak lanjutnya,” ujarnya, Senin, 19 Juni 2023.
Suryanto juga menjelaskan, sebelumnnya telah diberitahukan kepada pemilik bangunan dan beberapa kali diberikan surat teguran. Sehingga apa yang dilakukannya saat ini merupakan upaya tindakan non Yustial.
“Nah setelah dilakukan penyelgelan dan pemasangan police line. Kami masih memberikan kesempatan dengan batas waktu selama 14 hari agar pemilik bersedia melakukan pembongkaran sendiri mengingat tanah itu merupakan Fasum. Jika tidak ada itikad baik, maka akan dilakukan bongkar paksa,” tegasnya.
Disinggung soal penindakan yang terkesan lelet karena hampir setahun, pihaknya tidak memungkirinya. Namun pihaknya menjelaskan, lamanya penindakan yang dilakukannya saat ini lantaran pemilik bangunan masih melakukan upaya hukum.
“Pemilik masih melakukan upaya hukum, bahkan sempat melakukan banding,” pungkasnya. (MUHLIS/ROS)