BANGKALAN, koranmdura.com – Meski panitia tetap melanjutkan tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan, namun pemerintah kabupaten (Pemkab) memastikan hasilnya tak diakui.
Plt. Bupati Bangkalan, Mohni mengatakan, Desa Tanah Merah adalah satu dari tiga desa yang tidak masuk dalam daftar pelantikan Kepala Desa (Kades). Sebab, desa tersebut sudah diputuskan batal gelar pesta demokrasi.
“Sebelum pemungutan suara Pilkades Tanah Merah Laok ditunda. Karena tidak mengikuti tahapan Pilkades,” kata dia, Sabtu, 3 Juni 2023.
Dia mengaku tahu, jika panitia Pilkades Tanah Merah Laok tetap melanjutkan pemungutan suara walaupun sudah dikeluarkan keputusaan penundaan. Namun, pihaknya pastikan hasilnya tidak diakui.
“Iya tidak dikui hasil pemungutan suara di Tanah Merah Laok. Kami sengaja tidak membubarkan karena menghindari kegaduhan,” kata dia.
Mohni menambahkan, bahwa pihaknya akan mengikutkan pelaksanaan Pilkades Tanah Merah Laok pada tahap ketiga. Dia juga memberikan kesemptan kepada panitia Pilkades untuk menempuh jalur hukum.
“Mereka juga memiliki ruang hukum untuk menuntut kepada bupati dan Pengadilan Tata Usaha Negara,” kata dia.
Sebelumnya, kuasa hukum panitia Pilkades Tanah Merah Laok, Bakhtiar Pradinata mengatakan, kliennya tetap melanjutkan tahapan Pilkades karena memiliki dasar hukum dari hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Pada tahap 1, Pilkades Tanah Merah Laok sempat ditunda. Klien kami gugat ke PTUN. Hasilnya menang dan ikut Pilkades tahap 2 dengan panitia yang sama. Tapi ditunda lagi, klien kami tidak mau karena sudah ada putusan PTUN,” kata dia. (MAHMUD/ROS)